There are genuine work-at-home business ventures and, unfortunately, there are work-at-home scams. It’s vital to be able to tell the difference between the two. Although it's difficult to tell with absolute certainty which opportunities are fraudulent and which are authentic, there are warning signs that scream “SCAM.” Here's how to spot the scams while finding legitimate opportunities.Do your researchBefore embarking on any business enterprise, do the necessary background research. It’s time consuming, but crucial to avoiding a costly mistake.Verify that the company truly exists.Is there readily available contact information including a physical location, email address, and phone number?Is the company legally registered as a corporation, LLC, or other type of business entity?Assess the company’s stability. A firm that has been in operation for two years or more is more likely to be stable than a fresh startup. Explore their reputation; check with the local Better Business Bureau or the National Fraud Information Center. If the company has a lot of negative publicity, there’s likely a reason. A few complaints are expected; a pattern of unresolved complaints is not.Be cautious about investing moneyAn up-front fee required just to discover details about a business venture is highly suspect. Information should be provided free of charge so an informed decision about whether or not to pursue the prospect can be made. Legitimate companies are interested in partnering with people who can be successful; scammers, on the other hand, are only interested in money.Be wary of unbelievable claimsIf it sounds too good to be true, it usually is. Be wary of claims of easy money with little or no effort. Starting a home-based business is just like starting any other kind of business. It requires time and effort. Claims of “guaranteed money” are also an indication of a scam. No company can guarantee profitability.Understand the nature of the businessA legitimate work-at-home business, whether it’s selling a product or service, or freelance work, should be able to explain clearly what they do and how they do it. Also, make sure there is an actual product, service, or task involved. If the only way to make money is by recruiting other people, it’s most likely a pyramid scheme.The ability to work from home should be secondary to the actual business. If the headline screams "WORK AT HOME," it’s most likely a scam. Legitimate opportunities tend to list the nature of the job or business first. They disclose specifics, not just the promise of working in your pajamas.Some legitimate optionsWhether you choose to be an entrepreneurial business owner, or do contract work for another company, certain types of businesses are more easily conducted at home.Sales, whether creating or re-selling your own products or selling another company’s products or services, is a good option. Customer service, inbound sales, and telemarketing are also viable alternatives.Virtual assistance, data processing, and transcription are popular options. Bookkeeping, tax preparation, and other financial services, as well as insurance claim processing and medical billing, are also good candidates.Freelance writing, content creation and blog posting can be done on a contractual basis and are excellent possibilities for a self-employed writer. Some lesser-known opportunities, such as writing for greeting card companies or creating grant proposals, are often overlooked. For those with a background in a design field, opportunities exist in graphic design, website creation and illustration.Finding work-at-home jobsJob search engines such as LinkUp and Simply Hired search for jobs on company web sites, while Monster, CareerBuilder, and Yahoo! Careers compile vast job databases. Sifting through the massive numbers of job postings can be time-consuming, use keyword such as "telecommute" “freelance,” or “work from home” to narrow your search.A successful home-based business is certainly possible. Make sure you research each opportunity thoroughly, screen carefully and consider which opportunities are a good fit. You’re less likely to be successful if you lack the necessary skills or dislike the work involved.Source:http://www.openforum.comThis is featured post by M.Syukron,S.E
Dasar HukumKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu.Bersifat tentatif (Hanya beberapa masa di tahun 2009) yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak Yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha Atau Kegiatan Usaha.Sampai saat ini belum ada perubahan ketentuan, jadi tetap mengacu pada KEP-537/PJ/2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu.Pengurangan AngsuranPPh pasal 25 merupakan angsuran PPh tahun berjalan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan PPh tahun lalu dibagi 12 kecuali untuk WP tertentu. WP tertentu ini seperti mempunyai kompensasi rugi, penghasilan tidak teratur, adanya perubahan keadaan usaha. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di KEP-537/PJ/2000 , yang coba saya ringkas sebagai berikut :Hal-hal tertentu yang meliputi ; Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian; Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.Wajib Pajak (WP)Apabila berdasarkan perhitungan realisasi dan proyeksi memenuhi ketentuan pada Poin (2) di atas, maka WP dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ke KPP terdaftar, yaitu dengan mengajukan permohonan penurunan angsuran surat tertulis diajukan ke kepala KPP; dalam surat disebutkan alasan-alasan kenapa terjadi penurunan omset yg menyebabkan angsuran pph 25 menjadi menurun ; lampirkan dalam surat tsb. laporan keuangan (lap laba rugi) sampai bulan terakhir yang diproyeksikan sampai akhir tahun yang akan menyebabkan posisi PPh akan menjadi lebih bayar. Untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian, maka coba saya simpulkan lampiran yang disampaikan sebagai berikut :Foto Kopi SPT Tahunan 3 Tahun terakhir beserta Laporan Keuangannya (Sertakan juga dalam bentuk softcopy untuk memudahkan dan mempercepat analisis AR saudara).Proyeksi Laporan Laba Rugi ke depan beserta softcopynyaAnalisis naik turunnya omset, HPP, dan biaya. Beserta alasan dan dokumen-dokumen pendukungnya (Beserta softcopynya)Tanda lunas pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan 3 Tahun terakhirAccount Representative (AR)Idealnya jumlah PPh pasal 25 dalam satu tahun pajak mendekati jumlah PPh terutang pada tahun yang bersangkutan. Beberapa AR di KPP akan menghimbau kepada WP untuk menaikan pembayaran PPh pasal 25 jika omset WP naik secara signifikan. WP juga berhak mengajukan permohonan pengurangan PPh pasal 25 jika WP merasa bahwa pada tahun tersebut jumlah PPh terutang lebih kecil dari jumlah PPh pasal 25. Namun besarnya jumlah PPh pasal 25 yang dapat dikurangkan tergantung dari perhitungan fiskus. Sebagai seorang AR yang bertugas melakukan analisis akan menerima/menolak permohonan penurunan angsuran 25 yang diajukan oleh wajib pajak dalam hal :AR mengusulkan menerima apabila didukung secara makro ekonomi menunjukan fenomena yang ada menunjukan bahwa usaha tertentu (termasuk kriteria didalam usaha pemohon) memang sedang goncang atau bersifat luar biasa. Serta didukung dengan Laporan realisasi penurunan omset atau peningkatan biaya serta proyeksi yang sangat mungkin terjadi.AR mengusulkan menerima jika terjadi peristiwa penting semisal sebagian atau seluruh dari lokasi perusahaan terbakar; peristiwa pencurian atau demo karyawan yang berkepanjangan tentu didukung dengan bukti dan dokumen terkait serta realisasi dan proyeksi yang signifikan.AR mengusulkan menolak jika pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya wajib pajak menunjukan kurang bayar (SKPKB) terhadap kewajiban PPh pasal 25 nya.AR mengusulkan menolak apabila alasan yang diajukan wajib pajak dalam rangka ekspansi usaha atau akan lebih bayar akibat perluasan usaha.dllKesimpulanAR menyadari bahwa wajib pajak dalam hal ini saudara (pemohon) sebagai karyawan di bidang perpajakan tentu akan tetap mencoba memberikan kontribusi kepada perusahaan yah salah satunya melakukan permohonan penurunan angsuran tersebut tentu dengan alasan yang dapat diterima dari sudut akuntansi dan perpajakan. Bagi fiskus dalam hal ini AR tentu akan merespon permohonan saudara dengan baik (sebelum satu bulan sejak permohonan diterima lengkap pasti sudah ada keputusan). Namun perlu saudara ketahui dalam keputusan ini murni sepenuhnya adalah kebijakan dari Kepala Kantor ditempat perusahaan saudara terdaftar dan jangan pernah merasa bahwa hal ini adalah hak mutlak sehingga permohonan penurunan angsuran PPh pasal 25 saudara harus diterima. Beberapa wajib pajak yang permohonannya ditolak maka SPT Tahunannya biasanya akan lebih bayar dan ada sebagian yang memang hasilnya adalah SKPLB namun tidak sedikit yang SKPKB. Reformasi perpajakan sudah menyentuh lini yang terdalam maka lobby yang ingin saudara lakukan sebaiknya dijauhkan dari upaya yang dapat melanggar kode etik fiskus jika tidak ingin bermasalah.Tambahan :kriteria diterima atau ditolaknya pengurangan angsuran PPh 25Disamping poin-poin yang dijelaskan pada KEP-537/PJ/2000, Saya (pendapat pribadi) cenderung melihat beberapa hal yaitu :Diterima jika- Wajib Pajak melakukan perubahan jenis usaha yang menyebabkan penurunan omset (Rugi)- Wajib Pajak mengalami sesuatu yang luar biasa yang menyebabkan kerugian (Kebakaran/pencurian/banjir dll)- Kenaikan harga barang (internasional/nasional) yang cukup signifikan yg berhubungan dengan jenis usaha wajib pajak yg menyebabkan nilai jual rendah- Kepatuhan dan kewajaran Kewajiban perpajakan 3 tahun terakhir- Melihat apakah wajib pajak pernah dilakukan pemeriksaan dalam 5 tahun terakhir dan hasilnya adalah Lebih bayar- Melihat dokumen/bukti yg kuat yang menjadi alasan penurunan angsuran- Wajib Pajak bukan merupakan pengguna Faktur Pajak FiktifDitolak jika :- Wajib Pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan- Wajib Pajak melakukan peningkatan pada biaya-biaya- Penurunan omset tidak signifikan- Dokumen dan bukti tidak cukup kuat- Kerugian akibat pengembangan usahaKemampuan seorang AR dalam menjelaskan keadaan wajib pajak kepada pimpinannya juga merupakanhal yang penting, untuk itu dalam mengajukan realisasi dan proyeksi sangat ditekankan untuk melengkapinya denganbukti-bukti yang kuat sehingga seorang AR tidak menggunakan asumsi yang salah.artikel ini ditulis oleh Taripar Doly, SE, MM, lebih lengapnya silahkan kunjungi http://www.nusahati.comThis is featured post by M.Syukron,S.E
Untuk semakin memperkuat bisnisnya di Tanah Air, yang harus sesuai dengan aturan yang sudah dan akan berlaku, Western Union sedang mengajukan permohonan pembentukan badan hukum perseroan terbatas, untuk memenuhi aturan transfer dana yang akan diberlakukan Bank Indonesia Desember ini. Paulus YogaJakarta (infobanknews.com)–Western Union mengaku telah melaporkan keinginan untuk menjadi badan hukum Indonesia, untuk memenuhi aturan transfer dana oleh Bank Indonesia (BI) yang akan terbit pada Desember 2011. Dengan berbadan hukum maka setiap kegiatan perusahaan akan lebih terpercaya dan jauh dari praktik cuci uang.“Kita sudah lapor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh izin. Kita inginnya segera memperoleh izin, kalau perlu dalam waktu dekat ini, sebelum aturan transfer dana keluar pada Desember,” tutur Direktur Wilayah Jakarta Western Union (WU) Randy Pangalila, kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan BPKM dan tidak ada kendala dalam proses perijinin meskipun Western Union merupakan perusahaan asing. Selain WU, lanjutnya, perusahaan jasa pengiriman uang lain seperti MoneyGram, PayPal juga mengajukan hal yang sama kepada BKPM.Setelah memperoleh izin, proses selanjutnya yang harus dilakukan perusahaan jasa pengiriman uang tersebut adalah pengajuan permohonan lisensi ke bank sentral. Dalam proses pemberian lisensi tersebut, BI akan mengecek kesiapan perusahaan, antara lain sistem keamanan bertransaksi, upaya perlindungan nasabah hingga kecukupan sumber daya manusia (SDM).Sebelumnya, BI meregulasi bisnis pengiriman uang nonbank untuk tiga tujuan. Pertama, meningkatkan perlindungan konsumen. Selama ini, ketika terjadi masalah, nasabah selalu berada dalam posisi dirugikan. Upaya pengajuan keberatan sulit, karena perusahaan tidak beroperasi di Tanah Air.Kedua, memperbaiki pencatatan pengiriman uang agar lebih akurat. Selama ini, BI kesulitan mendapatkan data karena perusahaan asing tidak wajib melaporkan seluruh kegiatan mereka. Kalaupun harus mengumpulkan, pengawasan datang ke masing-masing bank yang bermitra dengan Western Union ataupun MoneyGram.Ketiga, pemerintah mendapatkan tambahan setoran pajak. Estimasi BI, di Januari hingga Agustus 2011, pengiriman uang melalui Western Union mencapai Rp2 triliun, dari data remintansi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Saat ini kontribusi WU terhadap total pengiriamn uang lembaga non bank mencapai 60%. (*)This is featured post by M.Syukron,S.E